Jokowi Terbitkan Keppres Cabut Status Pandemi Covid-19

Rabu, 28 Juni 2023 - 20:21 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Keppres tersebut berlaku mulai 21 Juni 2023.

"Menetapkan status pandemi covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip, Rabu (28/6/2023).



Pertimbangan dalam memutuskan Keppres tersebut adalah secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu. Selain itu, meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Jokowi dalam Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!