KPK Duga Oknum Petugas Rutan Terima Pungli dari Banyak Tahanan
Rabu, 28 Juni 2023 - 14:12 WIB
Menurut Asep, peluang praktik suap-menyuap antara tahanan dengan petugas bisa terjadi di rutan manapun, bukan hanya di KPK. Sebab, para tahanan dibatasi akses hingga ruang geraknya ketika di dalam rutan. Hal itulah yang kemudian bisa dijadikan peluang oknum petugas untuk pungli.
"Jadi itulah kemudian menjadi sebuah peluang bagi mereka untuk saling bekerja sama. Dari pihak KPK nya ada oknum yang tidak berintegritas, sementara dari pihak ingin mendapatkan kemudahan," ungkap Asep.
"Misalkan dalam berkomunikasi, dia bisa nelpon keluarganya dan lain-lain di luar jam yang sudah ditentukan. Jadi di situlah terjadi kolusinya. Sehingga apa yang diperoleh oleh para tahanan ini dikompensasi dalam bentuk uang, dalam bentuk materiil," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
"Jadi itulah kemudian menjadi sebuah peluang bagi mereka untuk saling bekerja sama. Dari pihak KPK nya ada oknum yang tidak berintegritas, sementara dari pihak ingin mendapatkan kemudahan," ungkap Asep.
"Misalkan dalam berkomunikasi, dia bisa nelpon keluarganya dan lain-lain di luar jam yang sudah ditentukan. Jadi di situlah terjadi kolusinya. Sehingga apa yang diperoleh oleh para tahanan ini dikompensasi dalam bentuk uang, dalam bentuk materiil," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Lihat Juga :