Dirut BAKTI Kominfo Didakwa Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G
Selasa, 27 Juni 2023 - 17:00 WIB
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informastika ( BAKTI Kominfo ) nonaktif, Anang Achmad Latif didakwa turut serta melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Anang diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain sebesar Rp5 miliar dari proyek tersebut.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno saat membacakan surat dakwaan Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Anang Achmad Latif juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hasil korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang hasil korupsi Anang diduga telah dialihkan ke sejumlah aset berharga.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," beber jaksa.
Jaksa menguraikan, uang hasil korupsi Anang dialihkan ke sejumlah aset yakni sebagai berikut:
1. Satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 No. Pol. D 4679 ADV seharga Rp950 juta;
2. Satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300 (Rp6,7 miliar);
3. Pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;
4. Satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 No. Pol. B1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1.800.000.000 (Rp1,8 miliar).
"Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G," katanya.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno saat membacakan surat dakwaan Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Anang Achmad Latif juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hasil korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang hasil korupsi Anang diduga telah dialihkan ke sejumlah aset berharga.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," beber jaksa.
Jaksa menguraikan, uang hasil korupsi Anang dialihkan ke sejumlah aset yakni sebagai berikut:
1. Satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 No. Pol. D 4679 ADV seharga Rp950 juta;
2. Satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300 (Rp6,7 miliar);
3. Pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;
Baca Juga
4. Satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 No. Pol. B1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1.800.000.000 (Rp1,8 miliar).
"Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda