Rincian 27 Aset Pencucian Uang Lukas Enembe yang Dipamerkan KPK

Senin, 26 Juni 2023 - 18:31 WIB
KPK memamerkan 27 aset Lukas Enembe yang disita, termasuk tumpukan uang pecahan rupiah dan asing berjumlah total Rp82 miliar lebih. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menguraikan dana tunai hingga aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Uang dan aset yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut telah disita KPK.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Berikut rincian uang dan aset hasil TPPU Lukas Enembe yang telah disita KPK :

1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp81,6 miliar);



2. Uang senilai 5.100 Dollar Amerika Serikat;

3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura;

4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar);

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar);

6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar);
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More