Kepala BP2MI Sebut Kejahatan TPPO Bertentangan dengan UUD 45
Senin, 26 Juni 2023 - 12:30 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (kedua dari kiri) menegaskan kejahatan TPPO di Indonesia harus diberantas. Foto/MPI
JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia harus diberantas. TPPO dinilai sebagai penindasan terhadap martabat manusia.
Menurutnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka kejahatan TPPO atas nama apa pun yang kerap menimpa warga Indonesia merupakan penindasan terhadap martabat manusia.
Baca juga: Sempat Terjebak Konflik Myanmar, 9 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke RI
"Data korban diduga karena TPPO per 23 Juni 2023 adalah 102.329 orang yang di deportasi dari luar negeri. Yang meninggal 2.234 dan yang sakit 3.531 (depresi ringan, berat, dan cacat secara fisik). Dari semua itu, 90 persen merupakan korban kekerasan PMI dimana 80 persen korbannya adalah perempuan dan ibu-ibu," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka kejahatan TPPO atas nama apa pun yang kerap menimpa warga Indonesia merupakan penindasan terhadap martabat manusia.
Baca juga: Sempat Terjebak Konflik Myanmar, 9 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke RI
"Data korban diduga karena TPPO per 23 Juni 2023 adalah 102.329 orang yang di deportasi dari luar negeri. Yang meninggal 2.234 dan yang sakit 3.531 (depresi ringan, berat, dan cacat secara fisik). Dari semua itu, 90 persen merupakan korban kekerasan PMI dimana 80 persen korbannya adalah perempuan dan ibu-ibu," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2023).
Lihat Juga :