Ketua MPR Dukung Usulan DJSN agar Penyelenggara Pemilu Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Juni 2023 - 11:40 WIB
Kemudian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dukungan pemberian fasilitas jaminan sosial ketenegakerjaan berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Saat ini sebanyak 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia dan 5.175 orang yang sakit.

"Sayangnya, mereka tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, sehingga KPU harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk memberikan santunan," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial seperti JKK dan JKm, pekerja penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau kematian akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan santunan berdasarkan standar biaya masukan langsung (SBML).

"Manfaat yang mereka dapatkan termasuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan beasiswa untuk anak-anak mereka," katanya.

Dalam audiensi itu juga dibahas pentingnya penetapan 19 Oktober sebagai Hari Jaminan Sosial Nasional (JSN). Penetapan ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pengesahan UU tersebut menjadi simbol penting yang menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan sosial yang kuat untuk kesejahteraan warganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!