KPK Duga Andi Arief Terima Uang Hasil Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menerima uang 'panas' yang berkaitan dengan korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Informasi tersebut kemudian langsung dikonfirmasi tim penyidik KPK ke Andi Arief pada Senin 19 Juni 2023. Penyidik mengonfirmasi Politikus Demokrat tersebut soal aliran uang yang diterima terkait dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten PPU.
"Andi Arief (diperiksa) terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, Andi Arief sempat mengakui bahwa dikonfirmasi banyak oleh penyidik KPK. Salah satunya, soal dukungan Abdul Gafur Mas'ud untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga, ada aliran uang haram yang digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan Musda Partai Demokrat.
"Ditanya soal supporting Pak Gafur dalam ikut Musda, kan dalam Musda ada dana yang disiapkan atau dia masang billboard atau masang atribut segala macam," kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2023.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.
Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima hasil korupsinya tersebut sebesar Rp6 miliar. Di mana, uang korupsi Rp6 miliar tersebut digunakan untuk kepentingannya. Salah satunya, untuk mendukung Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
"AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga menerima sebesar Rp6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2023.
Informasi tersebut kemudian langsung dikonfirmasi tim penyidik KPK ke Andi Arief pada Senin 19 Juni 2023. Penyidik mengonfirmasi Politikus Demokrat tersebut soal aliran uang yang diterima terkait dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten PPU.
Baca Juga
"Andi Arief (diperiksa) terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, Andi Arief sempat mengakui bahwa dikonfirmasi banyak oleh penyidik KPK. Salah satunya, soal dukungan Abdul Gafur Mas'ud untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga, ada aliran uang haram yang digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan Musda Partai Demokrat.
"Ditanya soal supporting Pak Gafur dalam ikut Musda, kan dalam Musda ada dana yang disiapkan atau dia masang billboard atau masang atribut segala macam," kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2023.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.
Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima hasil korupsinya tersebut sebesar Rp6 miliar. Di mana, uang korupsi Rp6 miliar tersebut digunakan untuk kepentingannya. Salah satunya, untuk mendukung Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
"AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga menerima sebesar Rp6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2023.
tulis komentar anda