Mengenal 4 Danpussenarhanud setelah Masa Validasi Organisasi

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:49 WIB
Terdapat empat Danpussenarhanud (Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara) yang menjabat setelah masa validasi organisasi. Foto DOK TNI
JAKARTA - Terdapat empat Danpussenarhanud (Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara) yang menjabat setelah masa validasi organisasi . Masa validasi terjadi pada 2020 lalu.

Dilansir dari laman resmi Pussenarhanud, organisasi Artileri Pertahanan Udara ini disepakati telah berdiri sejak 17 November 1946. Hingga pada 4 Desember 1985, sesuai Kep Kasad Nomor Kep/20/V/1985, membuat pusat kesenjataan Artileri berkedudukan di bawah KSAD, dan 14 September 2004 di bawah Kodiklat TNI AD.

Kemudian, pada tahun 2020 lalu Pussenarhanud baru saja menjalankan validasi organisasi dan peningkatan status yang membuat jabatan Danpussenarhanud kini diemban oleh jenderal bintang dua, dimana sebelumnya hanya dijabat oleh jenderal bintang satu.



Danpussenarhanud Setelah Validasi

Berikut ini profil singkat dari empat Danpussenarhanud yang menjabat setelah masa Validasi pada tahun 2020.



1. Mayjen TNI Nisan Setiadi

Mayjen TNI Nisan Setiadi yang lahir pada 1 Oktober 1965 sampai saat ini masih aktif di militer dengan jabatan sebagai Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT.

Perwira Tinggi TNI yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun ini sempat menjabat sebagai Danpussenarhanud tepat setelah organisasi militer tersebut mengadakan validasi pada tahun 2020.

Lulusan Akmil 1988 tersebut menjabat sebagai Danpussenarhanud selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya dimutasi untuk menjadi Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT di tahun 2021.

2. Mayjen TNI (Purn) Karev Bakti Nusa Marpaung

Setelah Mayjen Nisan Setiadi dimutasi, jabatan Danpussenarhanud kemudian diserahkan pada Mayjen Karev Bakti Nusa Marpaung yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Setjen Wantannas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More