Soal COVID-19, Komnas HAM Minta Pemerintah Konsisten Jalankan Kebijakan
Rabu, 29 April 2020 - 14:09 WIB
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menilai pelarangan mudik itu terlambat dikeluarkan. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah dianggap masih belum tegas melaksanakan beberapa aturan yang dibuat.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menilai pelarangan mudik itu terlambat dikeluarkan. Komnas HAM sejak awal mendorong pemerintah untuk membatasi dan melarang mobilitas orang dalam jumlah besar, seperti mudik.
“Kami sangat sayangkan aturannya tidak begitu jelas dalam konteks darurat kesehatan dan bencana nonalam. Belum ada legalitas yang jelas agar tata kelola dan kebijakan ini bisa berjalan maksimal,” ujarnya dalam konferensi pers virtual tentang Perspektif HAM dalam tata Kelola Penanggulangan COVID-19, Rabu (29/04/2020).
Anam menuturkan aturan yang tidak jelas akan menyusahkan banyak orang termasuk yang di lapangan. Ia mengkritik rencana pemberian izin terbang khusus kepada maskapai. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang seluruh moda transportasi beroperasi, terutama bus AKAP, pesawat, dan kapal laut.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menilai pelarangan mudik itu terlambat dikeluarkan. Komnas HAM sejak awal mendorong pemerintah untuk membatasi dan melarang mobilitas orang dalam jumlah besar, seperti mudik.
“Kami sangat sayangkan aturannya tidak begitu jelas dalam konteks darurat kesehatan dan bencana nonalam. Belum ada legalitas yang jelas agar tata kelola dan kebijakan ini bisa berjalan maksimal,” ujarnya dalam konferensi pers virtual tentang Perspektif HAM dalam tata Kelola Penanggulangan COVID-19, Rabu (29/04/2020).
Anam menuturkan aturan yang tidak jelas akan menyusahkan banyak orang termasuk yang di lapangan. Ia mengkritik rencana pemberian izin terbang khusus kepada maskapai. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang seluruh moda transportasi beroperasi, terutama bus AKAP, pesawat, dan kapal laut.
Lihat Juga :