Wewenang Jaksa Usut Korupsi Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Jum'at, 16 Juni 2023 - 21:37 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Topo Santoso menilai tidak ada norma di UUD 1945 yang dilanggar terkait kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini disampaikan Topo merespons adanya pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi.
"Tidak ada norma dalam UUD 1945 yang dilanggar, jika ada kewenangan jaksa menyidik Tipikor," ujar Topo, Jumat (16/6/2023).
Topo juga mengatakan, kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus tindak pidana korupsi masih dibutuhkan. Hal ini karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia.
Baca juga: Pakar Pidana: Tidak Ada Alasan Tepat Wewenang Jaksa Usut Korupsi Dicabut
"Tidak ada norma dalam UUD 1945 yang dilanggar, jika ada kewenangan jaksa menyidik Tipikor," ujar Topo, Jumat (16/6/2023).
Topo juga mengatakan, kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus tindak pidana korupsi masih dibutuhkan. Hal ini karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia.
Baca juga: Pakar Pidana: Tidak Ada Alasan Tepat Wewenang Jaksa Usut Korupsi Dicabut
Lihat Juga :