Pemerintah Setop Sementara Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:07 WIB
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang. “Atas dasar pertimbangan tersebut keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangannya yang dikutip Jumat (16/6/2023).

Dia menjelaskan, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK. 10 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Dia menuturkan, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!