Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:51 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).



Dalam sidang ini, MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

Hakim konstitusi pada intinya juga membantah segala jenis dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!