Pencucian Uang Andhi Pramono, KPK Geledah Rumah Mewah di Kelapa Gading

Senin, 12 Juni 2023 - 16:47 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media soal penggeledahan rumah mewah terkait dugaan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Senin (12/6/2023) hari ini. Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

KPK menduga Andhi Pramono menyembunyikan sejumlah aset di rumah tersebut. Dari rumah tersebut, tim KPK kemudian mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aset hasil TPPU Andhi Pramono.



"Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi. Jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU," katanya.

Sebelumnya, tim KPK juga telah menggeledah rumah mewah di kompleks perumahan Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam, Selasa (6/6/2023). Tim mengamankan bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono dari rumah tersebut.

Tim juga menemukan mobil bernilai fantastis di sebuah ruko tertutup di daerah Batam. Mobil tersebut bermerek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. KPK menduga mobil tersebut milik Andhi Pramono.



Tim juga mengendus jejak aset hasil dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono lainnya di Batam. Andhi diduga banyak menyimpan asetnya di Batam. KPK sedang menelusuri aset lainnya tersebut.

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More