KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU
Senin, 12 Juni 2023 - 16:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka TPPU hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasinya.
Sebelumnya, Andhi Pramono telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Andhi Pramono diduga telah mengubah maupun menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," jelas Ali.
KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil pencucian uang. Ali meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan ke KPK jika menemukan aset hasil pencucian uang Andhi Pramono.
"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah berhasil mengamankan sejumlah aset diduga terkait pencucian uang Andhi Pramono. Di antaranya, mobil mewah bermerek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. KPK sedang melacak aset pencucian uang Andhi lainnya.
Sebelumnya, Andhi Pramono telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Andhi Pramono diduga telah mengubah maupun menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," jelas Ali.
KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil pencucian uang. Ali meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan ke KPK jika menemukan aset hasil pencucian uang Andhi Pramono.
"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah berhasil mengamankan sejumlah aset diduga terkait pencucian uang Andhi Pramono. Di antaranya, mobil mewah bermerek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. KPK sedang melacak aset pencucian uang Andhi lainnya.
(kri)
tulis komentar anda