MA Masih Proses PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat

Senin, 12 Juni 2023 - 16:00 WIB
MA masih memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Putusan PK diterbitkan maksimal 90 hari sejak berkas diterima.

"Ya masih diproses di MA," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).



Sugiyanto berkata, majelis hakim tidak akan lama menerbitkan putusan PK ketika gugatan itu telah diproses. Sudah ada ketentuan proses penanganan perkara di MA maksimal dilakukan dalam tenggat 90 hari sejak berkas perkara diterima.

"Kalau hakimnya sudah ditetapkan, kemudian sidang, dan itu tidak butuh waktu lama karena sekarang di MA sudah ditetapkan untuk sidang itu hanya paling lama 90 hari," ucap Sugiyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!