Ini Lima Kriteria yang Wajib Dimiliki Calon Anggota Baru Ombudsman RI

Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:02 WIB
Pansel membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2021-2026 pada 27 Juli dan berakhir 18 Agustus 2020. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 17 Juli 2020 telah resmi menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2021-2026. Mereka adalah Chandra M Hamzah (Ketua merangkap Anggota), Muhammad Yusuf Ateh (Wakil Ketua merangkap Anggota), Juri Ardiantoro (Anggota), Francisia Saveria Sika Ery Seda (Anggota), dan Abdul Ghaffar Rozin (Anggota).

Pansel membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2021-2026 pada 27 Juli dan berakhir 18 Agustus 2020. Ketua Pansel Ombudsman, Chandra M Hamzah mengungkapkan beberapa kriteria yang harus dimiliki bagi calon anggota Ombudsman periode 2021-2026 mendatang. Salah satunya yakni pimpinan atau pun anggota Ombudsman harus bisa melakukan investigasi.

"Anggota Ombudsman harus memiliki kemampuan melakukan investigasi atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa tugas Ombudsman adalah salah satunya melakukan investigasi dan kemudian bisa memerintahkan untuk dilakukan investigasi terhadap suatu layanan publik," kata Chandra dalam paparan publik melalui daring, Jumat (24/7/2020).( )

Tidak hanya itu, lanjut Chandra, selain bisa melakukan investigasi, calon anggota Ombudsman juga harus mampu melakukan rekomendasi hingga mediasi dan konsiliasi. "Mediasi dan konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak, itu kewajiban. Karena ini merupakan kewajiban, maka sudah merupakan sepatutnya lah anggota Ombudsman punya kemampuan untuk melakukan mediasi dan konsiliasi," katanya. "Jadi bukan hanya rekomendasi, tetapi wajib melakukan mediasi dan konsiliasi," ujarnya.



Selain itu, calon anggota Ombudsman juga harus mampu melakukan ajudikasi mengenai besaran ganti rugi yang pastinya merujuk pada laporan dari penyelenggara negara termasuk pihak swasta dan perserorangan. "Jadi apabila laporan itu menuntut ganti rugi maka Ombudsman memiliki kewenangan melakukan proses ajudikasi untuk mentukan besarnya ganti rugi itu dalam undang-undang pelayanan publik," ungkapnya.

Maka dari itu, Chandra berharap para calon anggota Ombudsman yang akan diseleksi nantinya harus memiliki kelima kriteria yakni investigasi, rekomendasi, mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi. "Ini seorang anggota Ombudsman harus memiliki apakah kesemuanya dalam satu orang, kalau bisa bagus, tetapi kalau tidak ada ya ada yang punya kemampuan investigasi, ada yang punya kemampuan mediasi, ada yang memiliki kemampuan melakukan konsiliasi, ajudikasi atau memiliki rekomendasi," katanya.( )

Pansel akan membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2021-2026 pada 27 Juli 2020 dan berakhir 18 Agustus 2020. Selanjutnya pansel akan melakukan seleksi terhadap seluruh pendaftar, yang mencakup seleksi administrasi, seleksi kualitas (tes menjawab soal dan pembuatan makalah), profile assessment, dan terakhir wawancara dan tes kesehatan. Pansel akan menyeleksi hingga mendapatkan 18 nama calon untuk kemudian di serahkan kepada Presiden.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More