Ini Lima Kriteria yang Wajib Dimiliki Calon Anggota Baru Ombudsman RI

Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:02 WIB
Pansel membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2021-2026 pada 27 Juli dan berakhir 18 Agustus 2020. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada 17 Juli 2020 telah resmi menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2021-2026. Mereka adalah Chandra M Hamzah (Ketua merangkap Anggota), Muhammad Yusuf Ateh (Wakil Ketua merangkap Anggota), Juri Ardiantoro (Anggota), Francisia Saveria Sika Ery Seda (Anggota), dan Abdul Ghaffar Rozin (Anggota).

Pansel membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2021-2026 pada 27 Juli dan berakhir 18 Agustus 2020. Ketua Pansel Ombudsman, Chandra M Hamzah mengungkapkan beberapa kriteria yang harus dimiliki bagi calon anggota Ombudsman periode 2021-2026 mendatang. Salah satunya yakni pimpinan atau pun anggota Ombudsman harus bisa melakukan investigasi.



"Anggota Ombudsman harus memiliki kemampuan melakukan investigasi atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa tugas Ombudsman adalah salah satunya melakukan investigasi dan kemudian bisa memerintahkan untuk dilakukan investigasi terhadap suatu layanan publik," kata Chandra dalam paparan publik melalui daring, Jumat (24/7/2020).(Baca juga: Berminat Jadi Anggota Ombudsman? Catat Tanggal Pendaftarannya )

Tidak hanya itu, lanjut Chandra, selain bisa melakukan investigasi, calon anggota Ombudsman juga harus mampu melakukan rekomendasi hingga mediasi dan konsiliasi. "Mediasi dan konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak, itu kewajiban. Karena ini merupakan kewajiban, maka sudah merupakan sepatutnya lah anggota Ombudsman punya kemampuan untuk melakukan mediasi dan konsiliasi," katanya. "Jadi bukan hanya rekomendasi, tetapi wajib melakukan mediasi dan konsiliasi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!