KPK: Empat Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Segera Disidang
Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:53 WIB
JAKARTA - Sebanyak empat tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian bakal segera disidang. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KAPM, Parjono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan keempat tersangka tersebut telah lengkap atau P21. Oleh karenanya, tim penyidik melimpahkan berkas perkara para penyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).
Selanjutnya, kata Ali, tim Jaksa KPK akan kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari dimulai sejak 9 Juni 2023. Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk para tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut pada pengadilan Tipikor," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan keempat tersangka tersebut telah lengkap atau P21. Oleh karenanya, tim penyidik melimpahkan berkas perkara para penyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Telah selesai dilakukan penyerahan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK ke tim jaksa KPK untuk disidangkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).
Selanjutnya, kata Ali, tim Jaksa KPK akan kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari dimulai sejak 9 Juni 2023. Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk para tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut pada pengadilan Tipikor," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
tulis komentar anda