Dewan Kehutanan Nasional Diharapkan Jaga Sinergi dengan Pemerintah

Kamis, 08 Juni 2023 - 19:07 WIB
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya, membuka raker dan menyampaikan sambutan kepada para peserta. Foto/Ist
JAKARTA - Dewan Kehutanan Nasional (DKN) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) selama dua hari dari Kamis (8/6/2023) hingga Jumat (9/6/2023), untuk membahas dan merumuskan program kerja DKN periode 2022-2027. Selain itu, raker kali ini juga dimanfaatkan DKN untuk merumuskan kelembagaan.

Raker ini merupakan tindak lanjut hasil Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) ke VII yang menghasilkan susunan Presidium DKN 2022-2027 dan rumusan hasil kongres yang ditindaklanjuti dalam bentuk program kerja DKN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, membuka raker dan menyampaikan sambutan kepada para peserta.



Bambang menyampaikan, DKN merupakan entitas penting dalam rangka menjaga keberlangsungan tata kelola sektor kehutanan yang berkelanjutan di Indonesia.

"Peran DKN dalam mendukung pembangunan bidang LHK menjadi penting melalui prinsip check and balances serta memberikan pertimbangan kebijakan melalui kegiatan konsultatif dan koordinatif," ungkap Bambang.

Bambang juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas program kerja DKN selama ini, yang dapat berjalan beriringan dengan program dan visi-misi Pemerintah.

"Melalui Rakernas ini, saya optimistis dapat disusun program kerja DKN yang inline dengan program dan visi-misi Pemerintah, sehingga terbangun sinergitas dan harmonisasi yang serasi antara pemerintah, DKN, dan segenap elemen masyarakat dalam mewujudkan tujuan bersama bangsa," terang Bambang.

Untuk diketahui, pada hari pertama Raker tersebut, akan diberikan penguatan materi oleh beberapa narasumber yaitu: Sekretaris Jenderal KLHK yang membahas kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia; Sekdit PKTL membahas kebijakan, strategi, dan rencana implementasi Indonesia FOLU Net Sink 2030; Sekdit PSKL membahas kebijakan perhutanan sosial pasca terbitnya Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Kemudian Direktur Mobilisasi Ditjen PPI KLHK membahas kebijakan perdagangan karbon; dan Sekretaris Ditjen PHL membahas kebijakan karbon di hutan produksi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More