Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA

Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:21 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Jember Faida. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang mencuat melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember.

Tito mengatakan hal tersebut harus diusulkan kepada Mahkamah Agung (MA). ”Bupati Jember inikan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata Tito dikutip dari siaran persnya, kemarin. (Baca juga: Bupati Jember Melawan, Pemakzulan Dinilai Tak Prosedural)

Dia mengatakan MA nantinya yang akan menguji secara materiil apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. “MA nanti akan menguji. Setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember. Nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya. (Baca juga: Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA)

Seperti diketahui pada pasal 80 UU Pemda disebutkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

Tito mengatakan akan memberikan keputusan setelah ada putusan MA terkait hal ini “Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More