Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:38 WIB
"Gereja, Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu. Isi dari Permufakatan Majelis Agama tersebut secara administratif kemudian dituangkan dalam bentuk PBM Nomor 8 dan PBM Nomor 9 Tahun 2006," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Kesepakatan soal Pendirian Rumah Ibadah

Isi ketentuan inilah kata Ikhsan, sebagai dasar pendirian rumah ibadah sekaligus menjadi fondasi pemeliharaan kerukunan antar umat beragama.

"Dalam implementasinya PBM ini sering dianggap menjadi bantu sandung dalam hal pendirian Rumah Ibadah karena ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuh dan tidak semaunya agar kerukunan antar Umat bergama terpelihara baik," ucapnya.

Karena itu kata Ikhsan, demi terjaganya peace and harmony. Demi menjaga keutuhan NKRI, namun demikian di beberapa daerah tertentu sering terjadi gesekan yang memantik keributan karena diabaikanya isi PBM tersebut baik dilakukan oleh oknum kepala daerah maupun oleh masyarakat.

"Lebih-lebih sering dipergunakan sebagai politik balas jasa jelang dan setelah Pilkada. Isu ini sering menjadi komoditas yang efektif untuk mendulang suara untuk memenangkan Pilkada," tuturnya.

Menanggapi keinginan Menag yang berniat menyederhanakan izin pendirian rumah ibadah cukup dalam adalah niat yang sungguh perlu diapresiasi demi bertujuan mempertinggi Ketakwaan umat kepada Tuhannya.

"Namun Ketentuan yang hendak disusun haruslah tetap memperhatikan PBM Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 sebagai landasan, karena Pembangunan Rumah ibadah itu sangat berkelindan dengan Kewenangan administratif yang berbasis Kewilayahan yang menjadi otoritas Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!