Pakar Pidana: Tidak Ada Alasan Tepat Wewenang Jaksa Usut Korupsi Dicabut
Selasa, 06 Juni 2023 - 21:41 WIB
"Saya kira ini sudah cukup ideal karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, kata dia, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum. Di samping itu, jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.
Karena itu, sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka selain KPK yang berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.
Ditambahkan, tidak ada alasan tepat untuk mencabut kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi.
"Saya kira tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa, kecuali penyidik ASN diperkuat sedemikian rupa dengan memberikan independensi yg penuh,” kata Fickar.
Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, kata dia, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum. Di samping itu, jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.
Karena itu, sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka selain KPK yang berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.
Ditambahkan, tidak ada alasan tepat untuk mencabut kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi.
"Saya kira tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa, kecuali penyidik ASN diperkuat sedemikian rupa dengan memberikan independensi yg penuh,” kata Fickar.
Lihat Juga :