Senin Pekan Depan, Lukas Enembe Diadili dalam Perkara Suap dan Gratifikasi

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:22 WIB
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), bahwa sidang perdana untuk Lukas Enembe dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi agenda sidang perdana untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe . Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang perdana untuk Lukas Enembe dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023.

"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe. Sesuai penetapan majelis hakim akan disidang senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/6/2023).



Sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!