PT DKI Tunjuk 5 Hakim Banding Teddy Minahasa, Ini Daftarnya

Selasa, 06 Juni 2023 - 11:20 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa masuk ke dalam ruang sidang untuk mengikuti agenda putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menunjuk 5 hakim yang akan menangani upaya banding Teddy Minahasa , terdakwa kasus narkoba yang divonis hukuman seumur hidup. Putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat itu rencananya dibacakan pada Rabu, 21 Juni 2023.

"Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa P, yakni Sirande Palayukan sebagai Ketua Majelis, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, Sumpeno (hakim anggota)," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (6/6/2023).

Binsar menjelaskan, kelima hakim banding Teddy Minahasa saat ini tengah mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut.



"Benar (sedang dipelajari dan diteliti berkas perkara). Nanti sebelum jadwal sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang bersangkutan akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan," katanya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu. Vonis ini pun dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More