KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Kegiatan Muktamar Parpol

Selasa, 06 Juni 2023 - 02:28 WIB
KPK Duga Uang Korupsi...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MA). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dana hasil korupsi dalam kasus jual beli jabatan oleh mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga digunakan salah satunya untuk kegiatan muktamar partai politik (parpol). Uang itu diserahkan oleh Adi Jumal Widodo (AJW) sebagai orang kepercayaan MAW.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, MAW memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, III, dan II. MAW menetapkan tarif-tarif yang bervariasi mulai dari Rp15-100 juta tergantung seberapa strategis posisi tersebut.

"Uang terkumpul sebanyak Rp650 juta, diistilahkan ini uang syukuran," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (5/6/2023).

Baca: KPK Tahan 3 Penyuap Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!