Pembenahan Internal, Ketua MA Didorong Berantas Mafia Hukum

Senin, 05 Juni 2023 - 19:07 WIB
Mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam PMIB menggelar aksi mendukung sikap tegas Ketua MA M Syarifuddin memberantas mafia hukum, di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/6/2023). Foto/Ist
JAKARTA - Mahasiswa dan milenial mendukung sikap tegas Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin memberantas mafia hukum . Dukungan itu disampaikan langsung ratusan mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Pemuda Milenial Indonesia Bersatu (PMIB) di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/6/2023).

"Ketua MA menunjukkan keseriusan serta konsistensi dalam melakukan perbaikan sistemik lembaga peradilan. Pascaperistiwa OTT KPK di lingkungan MA beberapa waktu silam, berbagai langkah tegas dan terukur terus diupayakan guna menegakkan marwah peradilan," ujar Koordinator Aksi Ferdy Al Farisi di depan Gedung MA.

Ia menyebutkan, langkah nyata yang dilakukan Ketua MA antara lain pemberhentian seluruh tersangka atau pegawai yang diduga terlibat suap, pemeriksaan atasan langsung para tersangka, kebijakan rotasi dan mutasi pegawai.



Kemudian, pelibatan Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam proses rekrutmen panitera pengganti dan panitera muda,.

Selanjutnya, pelibatan publik untuk pembenahan MA, salah satunya melalui Forum Mari Mendengar, upaya pelaksanaan sidang kasasi secara terbuka, penguatan Satuan Tugas Khusus bidang Pengawasan (Satgasus pengawasan) atau Satgas mysterious shopper, dan pemasangan CCTV di lingkungan MA.

Kini, kata Ferdy, apa yang dilakukan Ketua MA beserta seluruh jajaranya telah mulai menunjukkan hasil nyata. Proses rekrutmen semakin akuntabel, sistem penanganan perkara semakin mudah dan transparan. Putusan hakim juga semakin berkualitas serta mencerminkan keadilan.

Sederet peristiwa menjadi bukti hasil perbaikan tersebut. Antara lain, peristiwa ditolaknya permohonan praperadilan tersangka Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, vonis hakim yang menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.

Di luar itu, yang terbaru, kata Ferdy, peristiwa ditangkapnya oknum juru sita salah satu pengadilan negeri di Jakarta oleh Satgas mysterious shopper MA, karena diduga terlibat suap penanganan perkara. Hal ini jadi bukti lain konsistensi kebijakan Ketua MA.

"Namun rupanya, di tengah kerja keras memperbaiki dan mengembalikan marwah peradilan, para mafia dan makelar kasus tidak tinggal diam," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More