Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari

Kamis, 01 Juni 2023 - 10:00 WIB
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening tetap ditahan penyidik KPK hingga 40 hari ke depan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Advokat Stefanus Roy Rening (SRR). Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut masih akan ditahan penyidik KPK hingga 40 hari ke depan.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari kedepan sampai dengan 7 Juli 2023 di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/6/2023).

Ali menjelaskan, alasan pihaknya memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Lukas Enembe.



"Masih berlangsungnya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan tersangka SRR," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe.

Roy Rening diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Selanjutnya, Stefanus Roy Rening diduga juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Tujuannya, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Stefanus Roy Rening diduga juga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Para saksi tersebut kemudian menuruti perintah Roy Rening.

Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung terhadap Lukas Enembe menjadi terhambat.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More