Polri Berkomitmen Terus Jaga Kemerdekaan Pers
Rabu, 31 Mei 2023 - 18:12 WIB
Sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan kekerasan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit. Dia mengungkapkan tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yaitu serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis, munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
Mengenai hal tersebut, Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers. "Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," kata Adi.
Sementara itu, Kombes Pol Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut telah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan kode etik jurnalistik ke Dewan Pers.
Akan tetapi, dirinya meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Dirinya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.
"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum,” kata Basuki.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengakui tingginya Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia yang mencapai angka 72. Totok meminta agar jurnalis tetap memiliki wisdom dalam menyampaikan hasil liputan.
Mengenai hal tersebut, Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers. "Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," kata Adi.
Sementara itu, Kombes Pol Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut telah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan kode etik jurnalistik ke Dewan Pers.
Akan tetapi, dirinya meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Dirinya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.
"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum,” kata Basuki.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengakui tingginya Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia yang mencapai angka 72. Totok meminta agar jurnalis tetap memiliki wisdom dalam menyampaikan hasil liputan.
Lihat Juga :