Lukas Enembe Segera Disidang, KPK: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:08 WIB
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar di PN Tipikor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Lukas Enembe bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai merampungkan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Bahkan, surat dakwaan untuk Lukas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," sambungnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai merampungkan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Bahkan, surat dakwaan untuk Lukas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," sambungnya.
Lihat Juga :