Lukas Enembe Segera Disidang, KPK: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:08 WIB
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Lukas Enembe bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai merampungkan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Bahkan, surat dakwaan untuk Lukas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," sambungnya.
Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai merampungkan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Bahkan, surat dakwaan untuk Lukas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," sambungnya.
Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
tulis komentar anda