Kemendagri Minta Pemprov Jatim Fasilitasi Kasus Pemakzulan Bupati Jember
Kamis, 23 Juli 2020 - 20:28 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring terkait dengan apa yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seperti diketahui DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.
DPRD menganggap Faida tidak berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan di Jember. "Kemendagri hanya memonitor saja. Dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk memfasilitasi sesuai aturan," katanya saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Akmal mengakui bahwa pemberhentian kepala daerah oleh DPRD memang diatur di dalam UU No 23/2014 tentang Pemda. "Apa yang dilakukan oleh DPRD Jember adalah amanat pasal 80 UU No 23/2014 tentang Pemda terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD," katnya.( )
Seperti diketahui pada Pasal 80 UU Pemda disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.
Lebih lanjut Akmal mengatakan, pemerintahan di Jember tentunya harus tetap berjalan seperti biasa. Termasuk upaya penanganan COVID-19. "Kita yakin dan percaya, Pemprov Jatim akan memfasilitasi dinamika demokrasi di Jember dengan baik," katanya.( )
DPRD menganggap Faida tidak berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan di Jember. "Kemendagri hanya memonitor saja. Dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk memfasilitasi sesuai aturan," katanya saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Akmal mengakui bahwa pemberhentian kepala daerah oleh DPRD memang diatur di dalam UU No 23/2014 tentang Pemda. "Apa yang dilakukan oleh DPRD Jember adalah amanat pasal 80 UU No 23/2014 tentang Pemda terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD," katnya.( )
Seperti diketahui pada Pasal 80 UU Pemda disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.
Lebih lanjut Akmal mengatakan, pemerintahan di Jember tentunya harus tetap berjalan seperti biasa. Termasuk upaya penanganan COVID-19. "Kita yakin dan percaya, Pemprov Jatim akan memfasilitasi dinamika demokrasi di Jember dengan baik," katanya.( )
(abd)
tulis komentar anda