Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki Info A1
Minggu, 28 Mei 2023 - 21:20 WIB
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini pun direspons Menko Polhukam Mahfud MD .
Mahfud MD menilai, putusan yang belum dibacakan oleh MK tidak boleh dibocorkan. Ia menilai, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana ini bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebeum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Mahfud meminta, agar pihak kepolisian bisa menyelidik terkait informasi yang dimiliki oleh sumber Denny Indrayana terkait putusan MK yang belum dibacakan tersebut agar tidak mengandung fitnah.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, nantinya harus terbuka luar setelah diputuskan dengan pengetokan palu di sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber resminya," jelas dia.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Mahfud MD menilai, putusan yang belum dibacakan oleh MK tidak boleh dibocorkan. Ia menilai, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana ini bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebeum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Mahfud meminta, agar pihak kepolisian bisa menyelidik terkait informasi yang dimiliki oleh sumber Denny Indrayana terkait putusan MK yang belum dibacakan tersebut agar tidak mengandung fitnah.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut ia mengingatkan, bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, nantinya harus terbuka luar setelah diputuskan dengan pengetokan palu di sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber resminya," jelas dia.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
tulis komentar anda