Putusan Uji Materi UU KPK Timbulkan Preseden Buruk Konstitusional

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:22 WIB
Ketua Badan Pengurus Setara Institute sekaligus dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Ismail Hasani mengatakan, Keppres 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK tetap sah hingga masa akhir jabatan pimpinan KPK berakhir di 2023.

"Putusan MK yang membentuk norma baru, yakni mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, adalahkeluar jalurkarena itu kewenangan pembentuk UU," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya mengabaikan putusan MK ini untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, dan tetap melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK baru.

Paralel dengan langkah ini, kata dia, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut.

"Putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia," katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!