Hari Anak Nasional, 857 Anak Terima Remisi dan Program Sekolah Mandiri
Kamis, 23 Juli 2020 - 16:41 WIB
JAKARTA - Sebanyak 857 anak mendapatkan remisi sekaligus penguatan program sekolah mandiri merdeka belajar bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung, Jawa Barat. Pemberian remisi itu bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh tepat pada hari ini, Kamis (23/7/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 838 anak mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. RAN merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 23 Juli atas dasar kepentingan kemanusiaan.
"Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi Anak dalam menjalani masa pidana," ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya, Kamis (23/7/2020).( )
Reynhard Silitonga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian remisi anak nasional bagi 857 anak secara langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung. Dalam kesempatan itu, Reynhard juga menyerahkan surat tanda kelulusan kepada Anak tingkat SMP dari SMPN 8 Bandung dan tingkat SMK dari SMK Pekerjaan Umum Negeri Bandung.
Sementara itu, dalam penguatan mengenai Sekolah Mandiri bagi 33 LPKA di Indonesia sebagai bagian dari Resolusi Pemasyarakatan, Reynhard menjelaskan, sekolah mandiri merupakan bagian dari pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan untuk memenuhi hak Anak selama menjalani proses peradilan pidana untuk mendapatkan pendidikan.
Penyelenggaraan Sekolah Mandiri Merdeka Belajar, sambungnya, didasarkan pada program unggulan pada masing-masing LPKA dengan berbagai metode, kreativitas dan inovasi yang disesuaikan dengan keadaan masing-masing LPKA.( )
"Program Penyelenggaraan Pendidikan bagi Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus ditangani secara khusus karena status Anak secara hukum berakibat pada perampasan kemerdekaan secara fisik. Disesuaikan dengan program unggulan masing-masing LPKA ini bertujuan agar anak dapat mengembangkan potensi diri berdasarkan bakat dan minat, serta menjadi Anak yang berkarakter," ujar Reynhard.
Adapun materi Sekolah Mandiri Merdeka Belajar meliputi kelas keagamaan sesuai agama yang dianut oleh anak, olahraga, seni, ketahanan pangan, teknologi dan informasi, desain grafis dan advertising, otomotif, tata rias, tata boga, tata busana, teknik elektro dan pertukangan.
"Sekolah Mandiri ini akan memastikan anak mandiri dan terampil di suatu bidang sesuai minat bakatnya, sehingga tenang dalam menjalani masa pidana. Serta memberikan mereka kepercayaan diri yang kuat saat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sehingga tidak mengulangi kesalahannya," ujar Reynhard.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 838 anak mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. RAN merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 23 Juli atas dasar kepentingan kemanusiaan.
"Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi Anak dalam menjalani masa pidana," ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya, Kamis (23/7/2020).( )
Reynhard Silitonga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian remisi anak nasional bagi 857 anak secara langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung. Dalam kesempatan itu, Reynhard juga menyerahkan surat tanda kelulusan kepada Anak tingkat SMP dari SMPN 8 Bandung dan tingkat SMK dari SMK Pekerjaan Umum Negeri Bandung.
Sementara itu, dalam penguatan mengenai Sekolah Mandiri bagi 33 LPKA di Indonesia sebagai bagian dari Resolusi Pemasyarakatan, Reynhard menjelaskan, sekolah mandiri merupakan bagian dari pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan untuk memenuhi hak Anak selama menjalani proses peradilan pidana untuk mendapatkan pendidikan.
Penyelenggaraan Sekolah Mandiri Merdeka Belajar, sambungnya, didasarkan pada program unggulan pada masing-masing LPKA dengan berbagai metode, kreativitas dan inovasi yang disesuaikan dengan keadaan masing-masing LPKA.( )
"Program Penyelenggaraan Pendidikan bagi Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus ditangani secara khusus karena status Anak secara hukum berakibat pada perampasan kemerdekaan secara fisik. Disesuaikan dengan program unggulan masing-masing LPKA ini bertujuan agar anak dapat mengembangkan potensi diri berdasarkan bakat dan minat, serta menjadi Anak yang berkarakter," ujar Reynhard.
Adapun materi Sekolah Mandiri Merdeka Belajar meliputi kelas keagamaan sesuai agama yang dianut oleh anak, olahraga, seni, ketahanan pangan, teknologi dan informasi, desain grafis dan advertising, otomotif, tata rias, tata boga, tata busana, teknik elektro dan pertukangan.
"Sekolah Mandiri ini akan memastikan anak mandiri dan terampil di suatu bidang sesuai minat bakatnya, sehingga tenang dalam menjalani masa pidana. Serta memberikan mereka kepercayaan diri yang kuat saat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sehingga tidak mengulangi kesalahannya," ujar Reynhard.
(abd)
tulis komentar anda