Pandemi Corona, IJTI: Perusahaan Media Harus Jamin Keselamatan Jurnalis
Kamis, 23 Juli 2020 - 16:28 WIB
JAKARTA - Di era kebiasaan baru di tengah pandemi, saat ini penyebaran virus Corona (Covid-19) justru kian bertambah. Setiap hari terjadi penambahan orang yang terinfeksi dengan jumlah yang cukup signifikan.
Virus covid-19 menyebar ke berbagai lokasi, baik di Ibu Kota maupun di berbagai daerah. Tak terkecuali menginfeksi para jurnalis dan pekerja media.
Catatan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional ditemukan adanya jurnalis dan pekerjanya yang terinfeksi Covid-19 dalam jumlah relatif banyak.
"Ada yang kemudian memutuskan melakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran Covid-19," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam siaran persnya, Kamis (23/7/2020).
Mengingat virus Covid-19 masih terus menyebar di Indonesia dan juga melanda banyak negara di dunia serta vaksinya belum ditemukan, dan fakta bahwa makin banyak jurnalis TV dan pekerja media TV terpapar virus Covid-19, IJTI menyampaikan beberapa seruan.
"Pertama, perusahaan media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi," kata Yadi. ( )
Kedua, lanjut dia, jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.
Ketiga, perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi. "Keempat, media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna men-tracing kontak secara personal maupun kelompok," tuturnya.
Kelima, perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan postif Covid-19. Keenam, mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.
"Ketujuh pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi," kata Yadi.
Virus covid-19 menyebar ke berbagai lokasi, baik di Ibu Kota maupun di berbagai daerah. Tak terkecuali menginfeksi para jurnalis dan pekerja media.
Catatan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional ditemukan adanya jurnalis dan pekerjanya yang terinfeksi Covid-19 dalam jumlah relatif banyak.
"Ada yang kemudian memutuskan melakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran Covid-19," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam siaran persnya, Kamis (23/7/2020).
Mengingat virus Covid-19 masih terus menyebar di Indonesia dan juga melanda banyak negara di dunia serta vaksinya belum ditemukan, dan fakta bahwa makin banyak jurnalis TV dan pekerja media TV terpapar virus Covid-19, IJTI menyampaikan beberapa seruan.
"Pertama, perusahaan media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi," kata Yadi. ( )
Kedua, lanjut dia, jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.
Ketiga, perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi. "Keempat, media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna men-tracing kontak secara personal maupun kelompok," tuturnya.
Kelima, perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan postif Covid-19. Keenam, mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.
"Ketujuh pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi," kata Yadi.
(dam)
tulis komentar anda