Sangkal KDRT, Pengacara Bukhori Yusuf Sebut Mantan Istri Siri Kliennya Kecanduan Obat
Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:34 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) menyangkal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap istri sirinya berinial MY. Penegasan ini disampaikan pengacara BY, Ahmad Mihdan.
Dia membeberkan tujuh poin penting yang membuat kasus tersebut dirasa janggal. Pertama, MY dinilai tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY.
Kedua, dia menyayangkan pemberitaan di media massa yang dirasa tidak akurat. Sebab, hal tersebut merupakan masalah pribadi yang bisa menyebabkan bola liar terhadap persepsi publik.
"Tiga, tim hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Keempat, lanjut dia, proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. "Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.
Keenam, lanjut dia, MY dinilai telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan dari BY. Enam, lanjutnya, MY yang merupakan istri siri BY diketahui tengah kecanduan obat dan tengah mendapatkan pengobatan jalan di rumah sakit.
"Pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," tuturnya.
Terakhir, lanjut dia, laporan oleh pihak MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal BY.
"Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," pungkasnya.
Dia membeberkan tujuh poin penting yang membuat kasus tersebut dirasa janggal. Pertama, MY dinilai tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY.
Kedua, dia menyayangkan pemberitaan di media massa yang dirasa tidak akurat. Sebab, hal tersebut merupakan masalah pribadi yang bisa menyebabkan bola liar terhadap persepsi publik.
"Tiga, tim hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Keempat, lanjut dia, proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. "Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.
Keenam, lanjut dia, MY dinilai telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan dari BY. Enam, lanjutnya, MY yang merupakan istri siri BY diketahui tengah kecanduan obat dan tengah mendapatkan pengobatan jalan di rumah sakit.
"Pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," tuturnya.
Terakhir, lanjut dia, laporan oleh pihak MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal BY.
"Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda