Duit Narkoba Diduga Mengalir untuk Pemilu 2024, Partai Perindo: Aturan Perlu Segera Diterbitkan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 08:34 WIB
Partai Perindo mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah memitigasi aliran dana perdagangan narkoba untuk kepentingan Pemilu 2024. Hal ini perlu segera diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentunya kita apresiasi apabila pihak Kepolisian sudah melakukan mitigasi bahkan tindakan terkait penggunaan aliran dana narkoba (untuk kepentingan Pemilu)," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (25/5/2023).
Ferry Kurnia Rizkiyansyah --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu-- menyebutkan, indikasi tersebut harus menjadi perhatian bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih Pemilu 2024. Sebab Pemilu harus menjunjung tinggi integritas.
Politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu -- melanjutkan, KPU dan Bawaslu segera menerbitkan aturan tentang hal yang dimaksud melalui PKPU dan Perbawaslu.
"Kita berharap KPU dan Bawaslu bisa menegaskan dalam PKPU dan Perbawaslu terkait dana kampanye terhadap segala bentuk peruntukan penggunaan yang diperbolehkan dan larangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dan problem di masyarakat," tutup politisi Partai Perindo -- partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi dana politik, untuk kepentingan Pemilu 2024 dari kasus peredaran narkoba.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkapkan, temuan atau indikasi itu diketahui setelah adanya penangkapan terhadap anggota legislatif di sejumlah daerah.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
"Tentunya kita apresiasi apabila pihak Kepolisian sudah melakukan mitigasi bahkan tindakan terkait penggunaan aliran dana narkoba (untuk kepentingan Pemilu)," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (25/5/2023).
Ferry Kurnia Rizkiyansyah --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu-- menyebutkan, indikasi tersebut harus menjadi perhatian bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih Pemilu 2024. Sebab Pemilu harus menjunjung tinggi integritas.
Politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu -- melanjutkan, KPU dan Bawaslu segera menerbitkan aturan tentang hal yang dimaksud melalui PKPU dan Perbawaslu.
"Kita berharap KPU dan Bawaslu bisa menegaskan dalam PKPU dan Perbawaslu terkait dana kampanye terhadap segala bentuk peruntukan penggunaan yang diperbolehkan dan larangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dan problem di masyarakat," tutup politisi Partai Perindo -- partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi dana politik, untuk kepentingan Pemilu 2024 dari kasus peredaran narkoba.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkapkan, temuan atau indikasi itu diketahui setelah adanya penangkapan terhadap anggota legislatif di sejumlah daerah.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
(muh)
tulis komentar anda