Penyidik KPK Limpahkan Berkas Gratifikasi Mantan Panglima GAM

Kamis, 25 Mei 2023 - 07:53 WIB
Mantan Panglima GAM Izil Azhar segera diajukan ke persidangan perkara gratifikasi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas dan barang bukti perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk segera membawa Izil ke meja hijau.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/5/2023).



Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar: Saya Minta Maaf

Ali menyampaikan, seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima Izil sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!