Ketua KPK Surati KPU Minta LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih

Rabu, 24 Mei 2023 - 08:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilu 2024. Surat itu berisi permintaan agar KPU menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih.

"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Firli dan dikutip, Rabu (24/5/2023). Sebagai informasi, surat bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 itu ditandatangani Firli pada 16 Mei 2023.

Menurutnya, pelaporan LHKPN bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pelaporan itu juga telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Firli mengimbau proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More