Soal Kejahatan Anak, Partai Perindo Dukung Komnas PA Revisi Definisi Kenakalan Remaja

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:30 WIB
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Suharjo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait usulan revisi definisi kenakalan remaja dan kejahatan luar biasa menurut sistem Peradilan Undang-Undang (UU) Anak. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo , Ike Suharjo.

Dalam usulan tersebut, Komnas PA telah menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Komisi III DPR.



Revisi definisi kenakalan remaja dalam sistem peradilan anak diusulkan Komnas PA lantaran tindakan kejahatan yang dilakukan anak sangat luar biasa. Maka, tindak kejahatan tersebut tak bisa dimasukkan ke kategori kenakalan anak-anak.

Baca juga: Psikolog Bilang Begini Soal Tren Kejahatan yang Menyasar Anak-anak

Ike Suharjo yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu menyebutkan, beberapa waktu terakhir tindak pidana dengan pelaku anak makin melewati batas.

"Dalam beberapa tahun terakhir, tindak kejahatan yang dilakukan anak dan remaja sudah tidak termasuk kenakalan remaja melainkan kriminalitas. Seperti kasus pencurian, pembegalan, pemerkosaan, hingga pembunuhan," kata Ike saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!