Nasaruddin Umar Ingatkan Tidak Boleh Kampanye di Masjid
Sabtu, 20 Mei 2023 - 02:21 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengingatkan tidak boleh berkampanye di masjid atau rumah ibadah. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengingatkan tidak boleh berkampanye di masjid atau rumah ibadah. Larangan bagi para peserta pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Itu kan UU, itu yang kita sampaikan ke dalam kalau ada tidak boleh menggunakan masjid atau rumah ibadah apa pun ya untuk menampilkan kampanye politik,” ujar Nasaruddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).
Nasaruddin menilai larangan tersebut baik agar tidak terjadi perpecahan antarumat beragama. Selain itu, bisa meminimalisir terciptanya isu politik identitas.
Baca juga: Persilakan Tokoh Agama Ikut Pemilu 2024, Nasaruddin Umar: Jangan Eksploitasi Ayat Suci
“Itu kan UU, itu yang kita sampaikan ke dalam kalau ada tidak boleh menggunakan masjid atau rumah ibadah apa pun ya untuk menampilkan kampanye politik,” ujar Nasaruddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).
Nasaruddin menilai larangan tersebut baik agar tidak terjadi perpecahan antarumat beragama. Selain itu, bisa meminimalisir terciptanya isu politik identitas.
Baca juga: Persilakan Tokoh Agama Ikut Pemilu 2024, Nasaruddin Umar: Jangan Eksploitasi Ayat Suci
Lihat Juga :