Aktivis 98 Sebut Pengusutan Pelanggaran HAM era Jokowi Cukup Progresif
Selasa, 16 Mei 2023 - 23:45 WIB
JAKARTA - Aktivis 98 Nezar Patria mengapresiasi perkembangan pengusutan pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Maka itu dia berharap, pemerintah dapat menuntaskan persoalan yang sudah 25 tahun terkatung-katung.
“Terakhir saya dengar presiden melalui Menko Polhukam mengeluarkan satu kebijakan untuk merehabilitasi korban pelanggaran HAM,” kata dia dalam diskusi 25 Tahun Reformasi bertajuk Kesaksian Pelaku Sejarah di Graha Pena 98, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, hal itu merupakan kemajuan yang cukup signifikan. “Ini saya kira kemajuan yang cukup progresif dalam artian korban itu diakui keberadannya dan diakui hak haknya yang harus didapatkan,” imbuh Nezar.
Nezar menjelaskan, proses peradilan pengusutan pelanggaran HAM 98 yang dilakukan saat ini sudah berjalan maksimal. Komnas HAM selaku pihak yang melakukan pengusutan juga telah memberikan rekomendasi kepada DPR, Jaksa Agung, dan Presiden Jokowi.
“Tentu saja proses judisialnya itu berada di dalam track yang berbeda tapi yang paling penting adalah korban yang sudah menunggu selama reformasi ini mendapatkan apa yang menjadi hak mereka,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Sekretaris Jenderal Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) 1995-1998 mengungkapkan, cita-cita gerakan reformasi 98 sudah dirasakan saat ini. Mulai dari kebebasan berpolitik hingga kebebasan menyampaikan pendapat.
“Ini saya kira harta karun reformasilah yang harus dijaga dan generasi yang tumbuh setelah 98 saya rasa menikmati kebebasan yang berlimpah ini,” katanya.
“Terakhir saya dengar presiden melalui Menko Polhukam mengeluarkan satu kebijakan untuk merehabilitasi korban pelanggaran HAM,” kata dia dalam diskusi 25 Tahun Reformasi bertajuk Kesaksian Pelaku Sejarah di Graha Pena 98, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, hal itu merupakan kemajuan yang cukup signifikan. “Ini saya kira kemajuan yang cukup progresif dalam artian korban itu diakui keberadannya dan diakui hak haknya yang harus didapatkan,” imbuh Nezar.
Nezar menjelaskan, proses peradilan pengusutan pelanggaran HAM 98 yang dilakukan saat ini sudah berjalan maksimal. Komnas HAM selaku pihak yang melakukan pengusutan juga telah memberikan rekomendasi kepada DPR, Jaksa Agung, dan Presiden Jokowi.
“Tentu saja proses judisialnya itu berada di dalam track yang berbeda tapi yang paling penting adalah korban yang sudah menunggu selama reformasi ini mendapatkan apa yang menjadi hak mereka,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Sekretaris Jenderal Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) 1995-1998 mengungkapkan, cita-cita gerakan reformasi 98 sudah dirasakan saat ini. Mulai dari kebebasan berpolitik hingga kebebasan menyampaikan pendapat.
“Ini saya kira harta karun reformasilah yang harus dijaga dan generasi yang tumbuh setelah 98 saya rasa menikmati kebebasan yang berlimpah ini,” katanya.
(mhd)
tulis komentar anda