Persaja Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:49 WIB
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Foto/Istimewa
JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan Jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Permohonan Persaja diwakili oleh Ketua Umum Persaja Amir Yanto, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Ketua I Persaja Reda Manthovani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali/Ketua Bidang Organisasi Narendra Jatna. Permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut resmi diajukan oleh Kuasa Hukum Persaja Ichsan Zikry dari Kantor Hukum Angwyn Zikry Law Firm pada Senin, 15 Mei 2023.



Ichsan menjelaskan, Persaja maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut untuk menyampaikan aspirasi Jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa apabila permohonan yang diajukan oleh Pemohon diajukan, hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut Ichsan menjelaskan, alasan kenapa permohonan Pemohon sepatutnya ditolak. Pertama, kewenangan Jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal. "Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!