Panglima Akan Evaluasi Usulan Revisi UU TNI tentang Anggaran

Senin, 15 Mei 2023 - 22:03 WIB
Diketahui, Pasal 66 Ayat 1 sebelumnya berbunyi: TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Usulan revisinya berbunyi: TNI dibiayai anggaran pendapatan dan Belanja Negara.

Lalu pada Pasal 66 Ayat 2 berbunyi: Keperluan anggaran pada Ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan. Kemudian usulan revisinya berbunyi: Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan.

Yudo menegaskan, seluruh usulan revisi UU TNI termasuk dalam Pasal mengenai anggaran akan dibahas di internal kemudian dibawa dalam rapat bersama kementerian terkait.

"Nanti akan kita seminarkan juga itu, enggak mudah kan merevisi, enggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, enggak, masih lama prosesnya," ucapnya.

"Ini baru tahap awal, awal sekali yang sebenernya belum boleh itu beredar, tapi enggak tahu kok bisa beredar. Nah tentunya saya Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Bahwa itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!