Presiden, Menteri, Anggota DPR Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR 2020
Selasa, 14 April 2020 - 13:34 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pejabat negara tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Hal ini menyusul adanya dampak penyebaran COVID-19 sehingga beban APBN begitu tinggi.
“Presiden, wapres, para menteri DPR MPR DPD kepala daerah pejabat negara tidak mendapatkan THR,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seusai sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4/2020).
Selain itu ada juga ASN yang tidak akan dibayarkan THR-nya tahun ini yakni ASN eselon I dan II. “Instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Dia mengaku tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian THR ini. Sebelumnya presiden telah memutuskan bahwa hanya pensiunan, ASN dan TNI/Polri eselon III ke bawah yang akan mendapattkan THR tahun ini.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
“Presiden, wapres, para menteri DPR MPR DPD kepala daerah pejabat negara tidak mendapatkan THR,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seusai sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4/2020).
Selain itu ada juga ASN yang tidak akan dibayarkan THR-nya tahun ini yakni ASN eselon I dan II. “Instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Dia mengaku tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian THR ini. Sebelumnya presiden telah memutuskan bahwa hanya pensiunan, ASN dan TNI/Polri eselon III ke bawah yang akan mendapattkan THR tahun ini.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(cip)
tulis komentar anda