PPP Minta Masalah Rommy dengan Erwin Aksa Diselesaikan Lewat Hati ke Hati

Jum'at, 12 Mei 2023 - 13:38 WIB
Dalam sebuah dokumen yang diterima, laporan Erwin itu terdaftar dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan Erwin Aksa terhadap Rommy. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, pada Rabu 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik. "Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR," ujar Nurul.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!