Kompolnas Apresiasi Ketegasan Kapolri Tindak Anggota Langgar Aturan
Jum'at, 12 Mei 2023 - 00:16 WIB
Poengky ketegasan ini membuat efek jera bagi anggota yang melakukan dan yang lainnya agar tidak mencoba-coba berbuat sama. Apalagi, Jenderal Sigit sudah mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Pengawasan Melekat, di mana atasan wajib memberikan teladan bagi anggota dan wajib mengawasi anggota.
"Jika anggota melakukan kesalahan, maka atasannya langsung juga akan diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Dia melanjutkan, harapan masyarakat kepada Polri pada masa reformasi adalah Korps Bhayangkara menjadi institusi yang humanis dan profesional dalam melaksanakan tugasnya, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas.
"Harapan masyarakat ini harus diwujudkan oleh seluruh anggota Polri agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri meningkat," ucap Poengky.
Diketahui, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, menginstruksikan Bripka JD diproses secara etik dan pidana lantaran menganiaya ART yang sudah sepuh, Mawarniati (62), Senin (1/5/2023).
"Jika anggota melakukan kesalahan, maka atasannya langsung juga akan diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Dia melanjutkan, harapan masyarakat kepada Polri pada masa reformasi adalah Korps Bhayangkara menjadi institusi yang humanis dan profesional dalam melaksanakan tugasnya, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas.
"Harapan masyarakat ini harus diwujudkan oleh seluruh anggota Polri agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri meningkat," ucap Poengky.
Diketahui, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, menginstruksikan Bripka JD diproses secara etik dan pidana lantaran menganiaya ART yang sudah sepuh, Mawarniati (62), Senin (1/5/2023).
(hab)
Lihat Juga :