Keponakan Wamenkumham Datangi Bareskrim, Penuhi Panggilan sebagai Tersangka
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:33 WIB
JAKARTA - Archi Bela, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023). Dia datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama Wamenkumham.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini, untuk sementara itu yang saya sampaikan. Selebihnya kuasa hukum kami sampaikan," kata Archi.
Kuasa hukumnya, Slamet Yuono, berharap kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Sebab pelapor dan terlapor merupakan keluarga.
"Harapannya itu. Kita juga sudah melakukan pendekatan karena ini maslaah keluarga. Kita sudah pendeketan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik. Itu dari kami," ujarnya.
Ia juga meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.
"Dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan. Karena ada pasal 27, Pasal 35. Hal ini yang menjadi kekhawatiran kita kalau diadakan penahanan. Tapi kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan, ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini dan akan kelihatan ketika ada penahanan ini ada permasalahan apa," paparnya.
Di sisi lain, Slamet mengungkapkan, ke depannya kliennya juga tidak menutup kemungkinan bakal melakukan upaya hukum balik.
"Harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini, untuk sementara itu yang saya sampaikan. Selebihnya kuasa hukum kami sampaikan," kata Archi.
Kuasa hukumnya, Slamet Yuono, berharap kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Sebab pelapor dan terlapor merupakan keluarga.
"Harapannya itu. Kita juga sudah melakukan pendekatan karena ini maslaah keluarga. Kita sudah pendeketan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik. Itu dari kami," ujarnya.
Ia juga meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.
"Dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan. Karena ada pasal 27, Pasal 35. Hal ini yang menjadi kekhawatiran kita kalau diadakan penahanan. Tapi kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan, ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini dan akan kelihatan ketika ada penahanan ini ada permasalahan apa," paparnya.
Di sisi lain, Slamet mengungkapkan, ke depannya kliennya juga tidak menutup kemungkinan bakal melakukan upaya hukum balik.
"Harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
(muh)
tulis komentar anda