Putusan Banding, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:56 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selama tiga tahun penjara. FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu tetap dihukum 3 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).



Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kuriawan pada Senin (27/2/2023). Hakim menilai, Hendra telah dengan sengaja memberikan perintah di luar kewenangannya terkait pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, sebenarnya perintah pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri itu berawal dari Ferdy Sambo, berlanjut pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!