Bos Anak Usaha PT KAI Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

Selasa, 09 Mei 2023 - 12:57 WIB
KPK memanggil Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Junaidi Nasution untuk datang ke Gedung Merah Putih, Selasa (9/5/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Junaidi Nasution untuk datang ke Gedung Merah Putih, Selasa (9/5/2023). Bos anak usaha PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Selain Junaidi Nasution, KPK juga memanggil enam saksi lain. Mereka adalah pengacara Layung; Staf Bagian Sumber Daya Manusia PT KAPM, Indri; Project Manager PT KAPM, Suharjo; Staf Bagian Jalan Rel jembatan PT KAPM, Ivan; Staf pada Kantor PPK Ditprasarana DJKA, Idrus; serta ASN Kemenhub, Risna.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).



KPK sendiri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.



Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek tersebut.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More