Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:45 WIB
Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Foto/Instagram Destiawan
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono (DES). Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Memeriksa 6 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Kamis (4/5/2023).

Keenam saksi yang diperiksa pada hari ini adalah ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.





AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Lalu, L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk. AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Destiawan Soewardjono. "Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka DES," kata Ketut.

Sebelumnya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 April 2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Tersangka diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat. "Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More