Bareskrim Usut Kasus Tewasnya Asiah di Lift Bandara Kualanamu
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:06 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut dugaan kelalaian atau kealpaan terkait kasus Aisiah Sinta Dewi Hasibuan. Diketahui, Aisiah adalah seorang wanita yang tewas karena terperosok ke kolong lift Bandar Udara (Bandara) Kualanamu .
"Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
Ramadhan menuturkan, pengusutan perkara ini berdasarkan adanya laporan polisi (lp) Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 2 Mei 2023.
Menurut Ramadhan, keluarga korban yang didampingi pengacara melakukan pelaporan itu terhadap, MA selaku Presdir PT. Angkasa Pura II, MWH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi. Lalu, FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan PS perwakilan CEO GMR Airports.
Sebelumnya, dalam hal ini, perusahaan yang dilaporkan atas tragedi meninggalnya Asiah yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, dan Aereport De Paris.
Kuasa hukum keluarga Asiah, Indra Posan Sihombing menyebut, menyangkakan enam perusahaan itu telah melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kelalaian hingga sebabkan Aisiah meninggal dunia.
Kendati telah melapor ke Bareskrim, kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani Polres Deli Serdang dapat dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Asiah belum pernah diperiksa Polres Deli Serdang.
"Jadi harapan kami untuk Polres Deli Serdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami," ujar Putri.
"Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
Ramadhan menuturkan, pengusutan perkara ini berdasarkan adanya laporan polisi (lp) Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 2 Mei 2023.
Baca Juga
Menurut Ramadhan, keluarga korban yang didampingi pengacara melakukan pelaporan itu terhadap, MA selaku Presdir PT. Angkasa Pura II, MWH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi. Lalu, FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan PS perwakilan CEO GMR Airports.
Sebelumnya, dalam hal ini, perusahaan yang dilaporkan atas tragedi meninggalnya Asiah yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, dan Aereport De Paris.
Kuasa hukum keluarga Asiah, Indra Posan Sihombing menyebut, menyangkakan enam perusahaan itu telah melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kelalaian hingga sebabkan Aisiah meninggal dunia.
Kendati telah melapor ke Bareskrim, kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani Polres Deli Serdang dapat dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Asiah belum pernah diperiksa Polres Deli Serdang.
"Jadi harapan kami untuk Polres Deli Serdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami," ujar Putri.
(rca)
tulis komentar anda